Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memberikan layanan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagai bagian dari proses Sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan kami didukung oleh auditor halal yang kompeten dan berpengalaman untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.







Catatan Penting
Estimasi biaya bersifat informatif dan tidak mengikat. Biaya final ditetapkan setelah verifikasi dokumen, penetapan ruang lingkup pemeriksaan, jumlah auditor, kebutuhan pengujian laboratorium, dan kondisi lapangan.

